Sabtu, 31 Januari 2015

Sri Mersing

Sri Mersing

 

Sri Mersing lagulah melayu 
Dikaranglah oleh biduan dahulu 
Sri Mersing lagulah melayu 
Dikaranglah oleh biduan dahulu
  
Hatiku runsing bertambahlah pilu
Mengenangkan nasibMengenangkan nasibYatimlah piatu 
Hatiku rungsing bertambahlah pilu 
Mengenangkan nasib
Mengenangkan nasibYatimlah piatu
 
Pantai Mersing kualalah Johor
Pantainya bersih sangatlah mashyur 
Pantai Mersing kualalah Johor 
Pantainya bersih sangatlah masyur 

Pohonkan doa kitalah bersyukur 
Negaralah kita negaralah kitaHai aman dan makmur 
Pohonkan doa kitalah bersyukur 
Negaralah kita negaralah kitaHai aman dan makmur





Jumat, 30 Januari 2015

Zapin kasih dan budi lirik

ZAPIN KASIH DAN BUDI

 
kalau menebang kalau menebang
si pohon jati..
papan di jawa dibelah belah
papan di jawa dibelah belah
kalaulah hidup kalaulah hidup
tidak berbudi
umpama pokok
tidak berbuah
aduhai sayang tidak berbuah

bunga selasih bunga selasih
si bunga padi
tumbuhlah mekar
didlm taman
tumbuhlah mekar didlm taman
pertama kasih pertama kasih
kedua budi
yg mana satu nk kuturutkan
aduhai syg nk kuturutkan

bungalah padi bungalah padi
bunga kiambang
buat hiasan ditaman bunga
buat hiasan ditaman bunga
buahlah hati buahlah hati
kekasih org
hamba menumpang gembira saje
aduhai syg gembira saje
tenanglah tenang tenanglah tenang
air dilaut
hai sampan kole mudik ketanjung
hai sampan kole mudik ketanjung
hati trkenang hati terkenang
mulut menyebut
budi yg baik saye nak junjung
aduhai syg saye nak junjung

Kamis, 29 Januari 2015

Bahtera Merdeka Lirik

Bahtera Merdeka


Bonda senyum riang
Menerima bahtera merdeka
Putra putri sayang
Putra putri sayang
Sedang berjuang

Fajar telah tiba
Nan menyinsing membawa harapan
Tanah Semenanjung
Tanah Semenanjung
Permata nilam

( korus )
Jiwa dan raga
Buktikanlah pada nusa bangsa
Supaya negara maju jaya
Aman merdeka

Duhai ibu pertiwi
Putra putri datang sujud bakti
Ingin menunaikan
Ingin menunaikan
Sumpah dan janji

( ulang dari korus )

Rabu, 28 Januari 2015

LIRIK LAGU HANG TUA

HANG TUA

dang merdu
bunda perkasa
melahirkan 
putra perkasa

hang tua 
laksmana satria
tauladan negeri dan bangsa

dari bintan kepulauan riau
kaum bakti mu kesegenap rantau
walaukini kau telah tiada
hang tua ooooo hang tua


reff

Tua sakti hamba negeri
esa hilang dua terbilang
patah tumbuh hilang dan berganti
takkan melayu hilang dibumi


engkau susun jari sepuluh
menghatur sembah duduk bersimpuh
walau kini kau telah tiada fatwa mu tiada kan sirna

LIRIK LAGU INDRAGIRI HULU

INDRAGIRI HULU


intro

Indragiri hulu
sudah termasyur sejak dahulu
dalam
sejarah nya negeri
hai tanah melayu

***
putra mahkota
dijemput dari negeri malaka
sultan
yang jauh disna
gelar diberi narasinga

REFF
Rakit Kulim
membawa sang raja
Menuju tahta di Indragiri
melalui kampung perigi
Dan pekan tua
pulanglah Rakyat menanti

Sultan
Sultan
Pulanglah
rakyat menanti
sultan

back to ***

Senin, 26 Januari 2015

Riba dalam Koperasi Simpan Pinjam

Riba dalam Koperasi Simpan Pinjam


Dalam koperasi simpan pinjam, kita mengenal istilah SHU (Sisa Hasil Usaha). Apakah SHU dari koperasi seperti itu halal dimanfaatkan?

Apa itu SHU?

SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Adapun perlakuan terhadap SHU adalah sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.

SHU dari Simpan Pinjam

Yang kita kritisi adalah sisa hasil usaha dari simpan pinjam.
Jika anggota atau pihak lain yang mengajukan pinjaman pada koperasi, lalu dikenai tambahan dari utang tersebut, ini hakekatnya adalah riba. Karena kaedah yang perlu kita ingat, setiap utang piutang yang ditarik keuntungan, maka itu adalah riba. Dan riba dihukumi haram.
Dalam hadits disebutkan,
كل قرض جر منفعة فهو حرام
Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.” Hadits ini adalah hadits dho’if sebagaimana Syaikh Al Albani menyebut dalam Dho’iful Jami’ no. 4244. Namun berdasarkan kata sepakat para ulama -sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Mundzir-, perkataan di atas benar adanya.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ
Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436)
Kemudian Ibnu Qudamah membawakan perkataan berikut ini,
“Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan pinjaman memberikan syarat kepada yang meminjam supaya memberikan tambahan atau hadiah, lalu transaksinya terjadi demikian, maka tambahan tersebut adalah riba.”
Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Abbas bahwasanya mereka melarang dari utang piutang yang ditarik keuntungan karena utang piutang adalah bersifat sosial dan ingin cari pahala. Jika di dalamnya disengaja mencari keuntungan, maka sudah keluar dari konteks tujuannya. Tambahan tersebut bisa jadi tambahan dana atau manfaat.” Lihat Al Mughni, 6: 436.
Jadi walaupun dinamakan sisa hasil usaha, namun kalau hakikatnya adalah riba, maka hukumnya jelas haram.

Perhatikan Hakekat

Seorang muslim harus cerdas melihat hakikat suatu transaksi, yaitu apa yang sebenarnya terjadi, bukan hanya melihat istilah atau nama. Karena istilah dan embel-embel syar’i kadang menipu. Dikatakan bagi hasil atau sisa hasil usaha, namun kalau ditilik, yang nyata itu adalah riba. Karena di dalamnya yang terjadi adalah utang-piutang (bukan jual beli) dan ditarik keuntungan. Itulah riba.
Adapun jika pendapatan koperasi bercampur antara hasil usaha riil dengan simpan pinjam, maka pendapat seperti itu harus dipisahkan. Yang haram tersebut mesti dibersihkan dengan disalurkan pada kemaslahatan kaum muslimin, bukan dimanfaatkan oleh anggota secara pribadi. Tentu saja SHU seperti itu mesti dihapus dan hendaklah semakin bertakwa pada Allah dengan meninggalkan yang haram.

Ancaman Bagi Para Rentenir

Jika koperasi menarik keuntungan dari simpan pinjam, maka hakekatnya koperasi hanyalah sebagai rentenir, namun berkedok usaha resmi. Rentenir ini terkena ancaman laknat dalam hadits,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits di atas bisa disimpulkan mengenai haramnya saling menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 23).


Hanya Allah yang memberi taufik.

MENJADIKAN PERBANKAN SYARIAH SEBAGAI SOLUSI

JUDUL : MENJADIKAN PERBANKAN SYARIAH SEBAGAI SOLUSI

BAB I PENDAHULUAN
Perbankan Syariah merupakan suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah atau hukum islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram.

 A. Latar Belakang
Dinamika kesadaran umat Islam untuk mengamalkan ajaran dan menerapkan sistem Islam secara menyeluruh (kaffah) tampaknya sudah mulai menunjukkan adanya peningkatan, khususnya dalam bidang ekonomi. Ekonomi dan keuangan Islam sudah mulai memperlihatkan sosoknya sebagai suatu alternatif baru yang diambil dari ajaran Islam.

Pada dasawarsa 1970 dan 1980-an di Timur Tengah serta negara-negara muslim lainnya telah dimulai kajian-kajian ilmiah tentang ekonomi dan keuangan Islam yang berbuah terbentuknya sebuah lembaga keuangan Islam internasional yakni Islamic Development Bank (IDB) – sejenis bank pembangunan seperti Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia - pada tahun 1975 yang berkedudukan di Jeddah, yang kemudian diikuti oleh pendirian bank-bank Islam lainnya di Timur Tengah.

Di Indonesia sendiri, Bank syariah yang pertama baru didirikan sekitar tahun 1991 dan baru beroperasi pada pertengahan tahun 1992 yang tidak lepas dari dukungan rezim yang berkuasa saat itu.

Dengan melihat perkembangan bank syariah di atas, agaknya keinginan umat untuk menjalankan kehidupan bisnis dan transaksinya dalam skala yang lebih luas yang sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam agaknya sudah memiliki sarana yang tepat. Namun, diakui atau pun tidak, pengetahuan umat tentang bank syariah masih terbatas dan tidak merata. Masih banyak yang tidak mengenal apa itu bank syariah atau bahkan masih adanya anggapan yang keliru bahwa bank syariah adalah bank konvensional yang berbaju syariah.

Oleh karena itu, makalah ini mencoba memberikan sedikit gambaran yang mudah-mudahan dapat memberi pemahaman yang baik tentang bank syariah serta menepis anggapan yang keliru tersebut.

B. Rumusan Masalah
Makalah ini dijabarkan dari rumusan masalah sebagai berikut:
a) Apakah yang dimaksud dengan perbankan syariah atau pengertian bank syariah?
b) Apakah perbankan syariah dapat menjadi solusi?

C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yakni:
a) Memahami dan mengetahui apa itu perbankan syariah
b) Menjelaskan dan memahami bahwasanya perbankan syariah itu sebagai solusi.

D. Metode Pengumpulan Data
Dalam penyusunan makalah ini, perlu sekali pengumpulan data serta sejumlah informasi aktual yang sesuai dengan permasalahan yang akan dibahas. Sehubungan dengan masalah tersebut dalam penyusunan makalah ini, penulis tidak hanya mengandalkan pengetahuan sendiri namun mengambil rujukan dari beberapa literatur sebagaimana tertuang dalam Daftar Pustaka.

BAB II PEMBAHASAN

A. Pengertian Bank Syariah
Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature Islam dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil. Isitilah lain yang digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syariah. Secara akademik, istilah Islam dan Syariah memang mempunyai pengertian berbeda. Namun secara teknis untuk penyebutan Bank Islam dan Bank Syariah mempunyai pengertian yang sama. Dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu litas pembayaran. Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari’ah. Berdasarkan rumusan masalah tersebut di atas, pengertian Bank Syariah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan Al-Quran dan Al Hadist.Referensi lanjut tentang ini bisa dibaca di pengertian bank syariah menurut para ahli.

B. Perbankan Syariah Sebagai Solusi
Sebelum masa kenabian Muhammad SAW, kota Mekkah merupakan kota pusat perdagangan dan para pedagang berdatangan dari segala penjuru bahkan dari luar kota Mekkah. Perjalanan para saudagar menuju pasar Mekkah dilakukan sekaligus ibadah haji (waktu itu masih menyembah berhala) sebagaimana yang digambarkan oleh Allah sebagai perjalanan kaum Quraiys yang aktif berdagang sesuai musim waktu itu, yaitu miusim panas dan musim dingin (QS. 106:1-2).

Karena sifat Muhammad yang jujur, adil dan dapat dipercaya, para penduduk Mekkan (kaum Quraisy dan para pedagang) sepakat untuk memberikan penghargaan kepada Muhammad dengan predikat al-Amin. Pemberian gelar ini belum pernah dialami oleh orang lain, sehingga Muhammadlah orang pertama dan yang terakhir mendapatkan gelar al-Amin.

Karena gelar yang diberikan al-Amin, maka banyak orang mendepositokan atau menitipkan hartanya yang berharga kepada nabi Muhammad SAW, dan beliau menunjuk Ali untuk mengembalikan seluruh harta yang diterimanya kepada pemilik masing-masing.

Dari sejarah diatas maka secara tidak langsung menunjuk bahwa penduduk Mekkah (pra Islam) telah mengetahui metode penggunaan harta (uang), yaitu pertama: menyerahkan harta kepada orang untuk diniagakan (commendan) dan mendapatkan pembagian keuntungan dari hasil peniagaan tersebut. Kedua, memberikan harta tersebut dengan atas dasar riba (usury).

Kemudian setelah Islam datang, maka segala prinsip-prinsip yang berlaku pada saat itu dan bertentangan dengan syariah harus diubah, dan semenjak itulah parasahabat mulai mengerti pentingnya aturan tersebut. Salah satu contoh adalah az-Zubair bin al Awwam, yaitu beliau adalah salah seorang yang dipercaya Rasul untuk sebagai tempat penyimpanan uang , namun Zubair menolak menerima uang simpanan tersebut. Zubair mensyaratkan bahwa dirinya mau menerima uang simpanan apabila uang tersebut bisa digunakan olehnya (diterima sebagai pemberian pembiayaan) bukan hanya sekedar tempat penyimpanan. Kemudian Zubair juga memberikan secure guarantee kepada setiap pemilik modal bahwa uang tersebut akan aman apabila tidak digunakan olehnya namun akan mengalami pengurangan atau kerugian apabila digunakan; begitu pula halnya apabila uang tersebut dijadikan sebagai modal pembiayaan maka dana tesebut dijamin oleh sipeminjam (bukan oleh Zubair).

Perbankan syariah di Indonesia, Indonesia sebuah negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam dan sistem ekonomi yang berlaku berbasis kapitalis (bebas), bukan berlandaskan syariat Islam. Ini terjadi karena Indonesia bukan negara Islam tetapi berlandaskan Pancasila.

Umat Islam yang merupakan pelaku ekonomi sekaligus pendorong daya beli masyarakat selalu mengikuti dan merujuk kepada sistim perekonomian bangsa. Sistim ekonomi yang ada memang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa tetapi umat Islam seharusnya punya suatu sistim yang mengarah kepada syariah sehingga umat Islam lebih leluasa mengembangkan diri karena sesuai dengan kaedahnya dan anutan. Salah satu sistim yang perlu dikembangkan adalah sistim perbankan syariah. Bank merupakan mediator utama untuk melakukan traksaksi finansial dalam suatu perekonomian. Bank sebagai pengumpul uang masyarakat dan menyalurkan dalam bentuk investasi.

Majelis Ulama Indonesia maupun ormas-ormas Islam berusaha untuk merumuskan sistim ini, baik melalui seminar maupun simposium. Sekitar tahun 1988-1989, lahirlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terutama di Pulau Jawa sebagai jawaban atas wacana ini. Namun kurang menggema karena keterbatasan kemampuan baik pemodal maupun manajemen sehingga tidak mampu berkembang sebagaimana diharapkan.

Waktu terus berjalan, akhirnya awal tahun 1991 Majelis Ulama Indonesia memprakarsai lahirnya sebuah bank yang berbasis syariah, dan didukung oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI). Dengan lahirnya Bank Muamalat, maka umat Islam sudah mempunyai suatu wadah yang sesuai dengan keinginan dimana bank yang bebas riba. Masyarakat waktu itu sangat antusias untuk menabung bahkan non muslim pun ikut tergiur dan sampai saat ini Bank Muamalat Indonesia telah menjadi bank syariah nomor satu di Indonesia.

Melihat tingkat pertumbuhan bank dengan sistim syariah dan prospek yang sangat menjanjikan untuk masa akan datang, banyak bank-bank konvensional tertarik menjalankan sistim syariah. Diantaranya Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Permata Bank, dan lain-lain. Ini sungguh sangat menggembirakan karena sistim perbankan syariah lebih menjanjikan kesejahteraan dan stabilitas pasar. Beda dengan sistim bank konvensional yang selalu tergantung tingkat bunga pasar.

Bank syariah bukan hanya diperuntukkan buat umat Islam saja tetapi terbuka untuk umum, karena yang beda hanya sistim. Namun untuk saat ini bank sistim syariah tidak 100% dapat dikatakan murni syariah. Masih banyak hal-hal yang belum jelas dalam proses pelaksaannya, misalnya bank syariah sangat menentukan besarnya agunan untuk suatu kredit, yang seharusnya ini tidak terjadi tetapi harus didasarkan bahwa tingkat kepercayaan bank kepada nasabah. Bank dalam menyalurkan kredit harus membina dan mendidik nasabah sehingga nasabah dan bank menjadi satu kesatuan untuk mencapai kesejahteraan. Bila ini yang dipraktekkan maka banyak umat Islam yang mampu untuk berusaha dan mandiri. Sekarang umat Islam hanya bisa menikmati tempat menabung tanpa riba namun tidak banyak yang mampu memanfaatkan fasilitas bank yang tersedia karena terkendala agunan.

Suatu kenyataan bahwa walaupun MUI telah mengeluarkan fatwa haram terhadap bunga bank, masih banyak umat Islam yang bersikap apriori atau nyantai dalam menanggapi fatwa tersebut. Sebagai bukti pada kenyataan di atas adalah tidak terjadinya rush (penarikan dana besar-besaran) pada bank-bank konvensional pasca fatwa tersebut dikeluarkan.

Kini saatnya kita introspeksi diri terhadap muamalah yang selama ini kita lakukan dengan bank konvensional. Marilah kita mengenal sebagian konsep Islam tentang keuangan yakni Bank Syariah.

B. Bank Syariah Sebagai Solusi Dan Pilihan Tepat Dimasa Kini Dan Masa Mendatang
Kedepan pemerintah perlu memberikan perhatian besar kepada sistem ekonomi islam (syariah) karena sejarah telah mencatat bahwa ekonomi syariah tetap stabil dalam keadaan ekonomi yang tidak stabil. Kondisi ini dapat kita lihat pada tahun 1997 saat keadaan Indonesia mengalami krisis, pada November 1997 telah ada 16 bank bermasalah yang dicabut izin usahanya dan dilikwidasi dan disusul akhir September 1998 ada 55 bank bermasalah semuanya bank konvensional terdiri dari 10 bank termasuk katagori bank beku operasi (BBO), 5 bank termasuk katagori bank yang dikuasai Pemerintah (BTO), dan 40 bank termasuk katagori bank dibawah pengawasan BPPN. Sedangkan untuk perbankan syariah dapat kita buktikan,ditengah- tengah krisis ekonomi 1997 tersebut tidak ada satu bank syariah yang terkena dampaknya, malahan laporan keuangan salah satu bank syariah pada saat itu, menunjukan kinerja terbaiknya dengan peningkatan laba bersih mencapai 134 %, peningkatan asset sebesar 14 % dari 515,5 milyar rupiah pada tahun 1996 menjadi 588,5 milyar rupiah pada tahun 1997, dan semakin mantapnya kepercayaan masyarakat yang dapat dilihat dari peningkatan simpanan dana masyarakat sebesar 11 %.(A, Karnaen, 2008).

Gubernur Bank Indonesia bahkan memperkuatkanya pada pidato di Sidang Tahunan Dewan Gubernur IDB ke-24 tanggal 3 November 1999 mengatakan antara lain : ” We in the central bank as well as in other public authorities have a strong believe that banks and other financial institutions operating on the basis of shari’ah principles can cope with various problems better than conventional financial institutions. And although a thorough study is still to be conducted, preliminary indicators have shown that shari’ah banks are more resilient in the time of financial and economic crises like the one we in Indonesia have gone through, particulary because the risk are share among parties involved “. Apapun keadaan ekonomi di masa sekarang maupun mendatang dimana kestabilan ekonomi tidak dapat ditentukan, maka bank syariah adalah solusi dan pilihan yang sangat tepat bagi perkembangan ekonomi negara ini.

Selama ini, sistem ekonomi dan keuangan syariah kurang mendapat tempat yang memungkinkannya untuk berkembang. Ekonomi Islam belum menjadi perhatian pemerintah. Sistem ini mempunyai banyak keunggulan untuk diterapkan, Ekonomi Islam bagaikan pohon tumbuhan yang bagus dan potensial, tapi dibiarkan saja, tidak dipupuk dan disiram.

Ada 5 keunggulan Bank Syariah yang belum diketahui oleh banyak orang:

  • Fasilitas Selengkap Bank Konvensional
  • Manajemen Finansial yang Lebih Aman
  • Anda Berkontribusi Langsung Memperkuat Bank Syariah Anda
  • Membantu Orang yang Butuh Dizakati
  • 100% Halal

Kendati secara prinsip bank syariah memiliki keunggulan (advantage), namun dalam realitasnya bank syariah menghadapi beberapa kendala dan kelemahan yang memang harus diakui perlu pembenahan dan peningkatan secara kualitas dan kuantitas antara lain:
  • Jasa layanan dan inovasi produk. Sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mudah menjangkau seluruh lapisan masyarakat, sehingga mereka tidak merasa punya perbedaan dengan layanan dari perbankan konvensional.
  • Masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai kegiatan usaha jasa keuangan syariah [bank, asuransi, dana pensiun, reksa dana dan indeks syariah]. Keterbatasan pemahaman ini menyebabkan banyak masyarakat memiliki persepsi yang kurang tepat mengenai operasi jasa keuangan syariah.
  • Masih terbatasnya jaringan kantor cabang jasa keuangan syariah. Keterbatasan kantor cabang ini sangat berpengaruh terhadap kemampuan pelayanan terhadap masyarakat yang menginginkan jasa keuangan syariah.
  • Masih belum lengkapnya peraturan dan ketentuan pendukung kegiatan usaha jasa keuangan syariah seperti standar akuntansi, standar prinsip kehati-hatian, standar fatwa produk investasi syariah serta peraturan dan ketentuan pendukung lainnya.
  • Masih terbatasnya sumber daya manusia yang memiliki keterampilan teknis jasa keuangan syariah.

BAB III PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari pembahasan makalah perbankan syariah diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwasanya dengan melihat perkembangan bank syariah di atas, sangatlah cerah. Pada saat terjadinya krisis di Negara kita ini, bank syariah mampu berdiri dengan gagahnya.
Dan disisi lain kita lihat bahwasanya bank syariah itu adalah bank yang berlandaskan alquran dan hadist. Artinya bank syariah itu adalah bentuk layanan keuangan beretika dan bermoral yang prinsip dasarnya bersumber dari Syariah (ajaran islam). Elemen penting dari Syariah adalah larangan terhadap bunga (Riba), baik nominal, sederhana atau bunga berbunga, berbunga tetap maupun berbunga mengambang. Elemen lainnya mencakup penekanan pada kontrak yang adil, keterkaitan antara keuangan dengan produktivitas, keinginan untuk membagi keuntungan dan larangan terhadap judi serta berbagai ketidakpastian lainnya.

Walaupun bank syariah memiliki keuntungan seperti yang disebutkan diatas, namun dalam realitasnya bank syariah masih menghadapi beberapa kendala dan kelemahan yang memang harus diakui perlu pembenahan dan peningkatan secara kualitas dan kuantitas antara lain: Masalah jaringan kantor layanan, Masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai kegiatan usaha jasa keuangan syariah, dan lain-lain.
Oleh karena itu, dengan keunggulan dan kelemahan yang dimilikinya bank syariah mampu sebagai solusi pengelolaan keuangan yang terjadi pada saat ini.

B. Saran
Bank syariah masih memiliki beberapa kekurangan yaitu seperti masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang bank syariah. Dan masih banyak lagi. Tapi jangan khawatir, karena seiring dengan waktu semua kekurangan yang dimilikinya, bank syariah akan berusaha dan berupaya akan menutupi dan bahkan menghilangkan semua kekurangan itu. Itu semua menjadi tugas kita bersama-sama baik itu pemerintah maupun masyarakat luas. Walaupun Negara kita ini bukanlah 100% Islam, tapi jangan khawatir bagi umat nonmuslim untuk menggunakan layanan bank syariah karena bank syariah (islam) membawa rahmat untuk semua orang tidak diperuntukkan bagi umat Islam saja, dan karena itu ekonomi Islam bersifat inklusif.


DAFTAR PUSTAKA
  1. Al-Quranul Karim.
  2. Bank Muamalat Indonesia.
  3. Muhammad, Manajemen Bank Syariah, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2002).
  4. Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru dan A. Totok Budi Santoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Salemba Empat, 2000).
  5. Karnaen Perwataatmaja, Muhammad Syafe'i Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam, (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1992)

Minggu, 18 Januari 2015

tips hidup hemat dan cara menghemat uang paling efektif

  Tips hidup hemat dan cara menghemat uang paling efektif

  Tips hidup hemat dan cara menghemat uang paling efektif.  Setiap orang pada dasarnya menginginkan kesuksesan finansial dalam hidupnya, namun hanya sedikit saja yang berhasil meraihnya. Mengapa?. Jawaban atas pertanyaan ini akan diungkap pada artikel tentang "Tips hidup hemat" dan "Tips berhemat" pada kesempatan kali ini.

Sebelum anda memulai hidup hemat, maka anda harus memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan hidup hemat. Jika anda menilai bahwa hidup hemat = pelit dan sangat bertentangan dengan karakter serta kepribadian anda, maka anda keliru karena sesungguhnya definisi hemat atau pengertian hidup hemat adalah proses efisiensi konsumsi di saat sekarang untuk dapat mengkonsumsi lebih banyak di masa depan. Hal ini sangat bertolak belakang dengan hidup boros yang memiliki pengertian mengkonsumsi lebih banyak di saat sekarang dengan mengambil kemampuan konsumsi dimasa mendatang.

seperti kata pepata
<Dikit2 menjadi bukit>
tip untuk menghemat uang
1. Kurangi jajan makanan ringan seperti kripik, eskrim, gorengan dll
2. Kurangi makan di luar makan. dirumah kan ada lebih enak lebih terjamin kesehatanya
3. Jangan terlalu banyak membawa uang walau janji akan disisai pasti uang yg akan di sisai akan berkurang.