JUDUL : MENJADIKAN PERBANKAN SYARIAH SEBAGAI SOLUSI
BAB I PENDAHULUAN
Perbankan Syariah merupakan suatu sistem perbankan yang dikembangkan
berdasarkan syariah atau hukum islam. Usaha pembentukan sistem ini
didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam
dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi
untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram.
A. Latar Belakang
Dinamika kesadaran umat Islam untuk mengamalkan ajaran dan menerapkan
sistem Islam secara menyeluruh (kaffah) tampaknya sudah mulai
menunjukkan adanya peningkatan, khususnya dalam bidang ekonomi. Ekonomi
dan keuangan Islam sudah mulai memperlihatkan sosoknya sebagai suatu
alternatif baru yang diambil dari ajaran Islam.
Pada dasawarsa 1970 dan 1980-an di Timur Tengah serta negara-negara
muslim lainnya telah dimulai kajian-kajian ilmiah tentang ekonomi dan
keuangan Islam yang berbuah terbentuknya sebuah lembaga keuangan Islam
internasional yakni Islamic Development Bank (IDB) – sejenis bank
pembangunan seperti Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia - pada tahun
1975 yang berkedudukan di Jeddah, yang kemudian diikuti oleh pendirian
bank-bank Islam lainnya di Timur Tengah.
Di Indonesia sendiri, Bank syariah yang pertama baru didirikan sekitar
tahun 1991 dan baru beroperasi pada pertengahan tahun 1992 yang tidak
lepas dari dukungan rezim yang berkuasa saat itu.
Dengan melihat perkembangan bank syariah di atas, agaknya keinginan umat
untuk menjalankan kehidupan bisnis dan transaksinya dalam skala yang
lebih luas yang sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam agaknya sudah
memiliki sarana yang tepat. Namun, diakui atau pun tidak, pengetahuan
umat tentang bank syariah masih terbatas dan tidak merata. Masih banyak
yang tidak mengenal apa itu bank syariah atau bahkan masih adanya
anggapan yang keliru bahwa bank syariah adalah bank konvensional yang
berbaju syariah.
Oleh karena itu, makalah ini mencoba memberikan sedikit gambaran yang
mudah-mudahan dapat memberi pemahaman yang baik tentang bank syariah
serta menepis anggapan yang keliru tersebut.
B. Rumusan Masalah
Makalah ini dijabarkan dari rumusan masalah sebagai berikut:
a) Apakah yang dimaksud dengan perbankan syariah atau pengertian bank syariah?
b) Apakah perbankan syariah dapat menjadi solusi?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yakni:
a) Memahami dan mengetahui apa itu perbankan syariah
b) Menjelaskan dan memahami bahwasanya perbankan syariah itu sebagai solusi.
D. Metode Pengumpulan Data
Dalam penyusunan makalah ini, perlu sekali pengumpulan data serta
sejumlah informasi aktual yang sesuai dengan permasalahan yang akan
dibahas. Sehubungan dengan masalah tersebut dalam penyusunan makalah
ini, penulis tidak hanya mengandalkan pengetahuan sendiri namun
mengambil rujukan dari beberapa literatur sebagaimana tertuang dalam
Daftar Pustaka.
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Bank Syariah
Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang
menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat,
dalam literature Islam dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul
tamwil. Isitilah lain yang digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah
Bank Syariah. Secara akademik, istilah Islam dan Syariah memang
mempunyai pengertian berbeda. Namun secara teknis untuk penyebutan Bank
Islam dan Bank Syariah mempunyai pengertian yang sama. Dalam
Undang-Undang No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu litas
pembayaran. Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syariah adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk
menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai
dengan syari’ah. Berdasarkan rumusan masalah tersebut di atas,
pengertian Bank Syariah berarti bank yang tata cara operasionalnya
didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan Al-Quran
dan Al Hadist.Referensi lanjut tentang ini bisa dibaca di
pengertian bank syariah menurut para ahli.
B. Perbankan Syariah Sebagai Solusi
Sebelum masa kenabian Muhammad SAW, kota Mekkah merupakan kota pusat
perdagangan dan para pedagang berdatangan dari segala penjuru bahkan
dari luar kota Mekkah. Perjalanan para saudagar menuju pasar Mekkah
dilakukan sekaligus ibadah haji (waktu itu masih menyembah berhala)
sebagaimana yang digambarkan oleh Allah sebagai perjalanan kaum Quraiys
yang aktif berdagang sesuai musim waktu itu, yaitu miusim panas dan
musim dingin (QS. 106:1-2).
Karena sifat Muhammad yang jujur, adil dan dapat dipercaya, para
penduduk Mekkan (kaum Quraisy dan para pedagang) sepakat untuk
memberikan penghargaan kepada Muhammad dengan predikat
al-Amin.
Pemberian gelar ini belum pernah dialami oleh orang lain, sehingga
Muhammadlah orang pertama dan yang terakhir mendapatkan gelar al-Amin.
Karena gelar yang diberikan al-Amin, maka banyak orang mendepositokan
atau menitipkan hartanya yang berharga kepada nabi Muhammad SAW, dan
beliau menunjuk Ali untuk mengembalikan seluruh harta yang diterimanya
kepada pemilik masing-masing.
Dari sejarah diatas maka secara tidak langsung menunjuk bahwa penduduk
Mekkah (pra Islam) telah mengetahui metode penggunaan harta (uang),
yaitu pertama: menyerahkan harta kepada orang untuk diniagakan (
commendan) dan mendapatkan pembagian keuntungan dari hasil peniagaan tersebut. Kedua, memberikan harta tersebut dengan atas dasar riba (
usury).
Kemudian setelah Islam datang, maka segala prinsip-prinsip yang berlaku
pada saat itu dan bertentangan dengan syariah harus diubah, dan semenjak
itulah parasahabat mulai mengerti pentingnya aturan tersebut. Salah
satu contoh adalah az-Zubair bin al Awwam, yaitu beliau adalah salah
seorang yang dipercaya Rasul untuk sebagai tempat penyimpanan uang ,
namun Zubair menolak menerima uang simpanan tersebut. Zubair
mensyaratkan bahwa dirinya mau menerima uang simpanan apabila uang
tersebut bisa digunakan olehnya (diterima sebagai pemberian pembiayaan)
bukan hanya sekedar tempat penyimpanan. Kemudian Zubair juga memberikan
secure guarantee kepada setiap pemilik modal bahwa uang tersebut akan
aman apabila tidak digunakan olehnya namun akan mengalami pengurangan
atau kerugian apabila digunakan; begitu pula halnya apabila uang
tersebut dijadikan sebagai modal pembiayaan maka dana tesebut dijamin
oleh sipeminjam (bukan oleh Zubair).
Perbankan syariah di Indonesia, Indonesia sebuah negara dengan mayoritas
penduduknya beragama Islam dan sistem ekonomi yang berlaku berbasis
kapitalis (bebas), bukan berlandaskan syariat Islam. Ini terjadi karena
Indonesia bukan negara Islam tetapi berlandaskan Pancasila.
Umat Islam yang merupakan pelaku ekonomi sekaligus pendorong daya beli
masyarakat selalu mengikuti dan merujuk kepada sistim perekonomian
bangsa. Sistim ekonomi yang ada memang mampu mendorong pertumbuhan
ekonomi bangsa tetapi umat Islam seharusnya punya suatu sistim yang
mengarah kepada syariah sehingga umat Islam lebih leluasa mengembangkan
diri karena sesuai dengan kaedahnya dan anutan. Salah satu sistim yang
perlu dikembangkan adalah sistim perbankan syariah. Bank merupakan
mediator utama untuk melakukan traksaksi finansial dalam suatu
perekonomian. Bank sebagai pengumpul uang masyarakat dan menyalurkan
dalam bentuk investasi.
Majelis Ulama Indonesia maupun ormas-ormas Islam berusaha untuk
merumuskan sistim ini, baik melalui seminar maupun simposium. Sekitar
tahun 1988-1989, lahirlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terutama di
Pulau Jawa sebagai jawaban atas wacana ini. Namun kurang menggema karena
keterbatasan kemampuan baik pemodal maupun manajemen sehingga tidak
mampu berkembang sebagaimana diharapkan.
Waktu terus berjalan, akhirnya awal tahun 1991 Majelis Ulama Indonesia
memprakarsai lahirnya sebuah bank yang berbasis syariah, dan didukung
oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) yaitu Bank Muamalat
Indonesia (BMI). Dengan lahirnya Bank Muamalat, maka umat Islam sudah
mempunyai suatu wadah yang sesuai dengan keinginan dimana bank yang
bebas riba. Masyarakat waktu itu sangat antusias untuk menabung bahkan
non muslim pun ikut tergiur dan sampai saat ini Bank Muamalat Indonesia
telah menjadi bank syariah nomor satu di Indonesia.
Melihat tingkat pertumbuhan bank dengan sistim syariah dan prospek yang
sangat menjanjikan untuk masa akan datang, banyak bank-bank konvensional
tertarik menjalankan sistim syariah. Diantaranya Bank Mandiri, Bank
BRI, Bank BNI, Permata Bank, dan lain-lain. Ini sungguh sangat
menggembirakan karena sistim perbankan syariah lebih menjanjikan
kesejahteraan dan stabilitas pasar. Beda dengan sistim bank konvensional
yang selalu tergantung tingkat bunga pasar.
Bank syariah bukan hanya diperuntukkan buat umat Islam saja tetapi
terbuka untuk umum, karena yang beda hanya sistim. Namun untuk saat ini
bank sistim syariah tidak 100% dapat dikatakan murni syariah. Masih
banyak hal-hal yang belum jelas dalam proses pelaksaannya, misalnya bank
syariah sangat menentukan besarnya agunan untuk suatu kredit, yang
seharusnya ini tidak terjadi tetapi harus didasarkan bahwa tingkat
kepercayaan bank kepada nasabah. Bank dalam menyalurkan kredit harus
membina dan mendidik nasabah sehingga nasabah dan bank menjadi satu
kesatuan untuk mencapai kesejahteraan. Bila ini yang dipraktekkan maka
banyak umat Islam yang mampu untuk berusaha dan mandiri. Sekarang umat
Islam hanya bisa menikmati tempat menabung tanpa riba namun tidak banyak
yang mampu memanfaatkan fasilitas bank yang tersedia karena terkendala
agunan.
Suatu kenyataan bahwa walaupun MUI telah mengeluarkan fatwa haram
terhadap bunga bank, masih banyak umat Islam yang bersikap apriori atau
nyantai dalam menanggapi fatwa tersebut. Sebagai bukti pada kenyataan di
atas adalah tidak terjadinya rush (penarikan dana besar-besaran) pada
bank-bank konvensional pasca fatwa tersebut dikeluarkan.
Kini saatnya kita introspeksi diri terhadap muamalah yang selama ini
kita lakukan dengan bank konvensional. Marilah kita mengenal sebagian
konsep Islam tentang keuangan yakni Bank Syariah.
B. Bank Syariah Sebagai Solusi Dan Pilihan Tepat Dimasa Kini Dan Masa Mendatang
Kedepan pemerintah perlu memberikan perhatian besar kepada sistem ekonomi islam (
syariah)
karena sejarah telah mencatat bahwa ekonomi syariah tetap stabil dalam
keadaan ekonomi yang tidak stabil. Kondisi ini dapat kita lihat pada
tahun 1997 saat keadaan
Indonesia
mengalami krisis, pada November 1997 telah ada 16 bank bermasalah yang
dicabut izin usahanya dan dilikwidasi dan disusul akhir September 1998
ada 55 bank bermasalah semuanya bank konvensional terdiri dari 10 bank
termasuk katagori bank beku operasi (BBO), 5 bank termasuk katagori bank
yang dikuasai Pemerintah (BTO), dan 40 bank termasuk katagori bank
dibawah pengawasan BPPN. Sedangkan untuk perbankan syariah dapat kita
buktikan,ditengah- tengah krisis ekonomi 1997 tersebut tidak ada satu
bank syariah yang terkena dampaknya, malahan laporan keuangan salah satu
bank syariah pada saat itu, menunjukan kinerja terbaiknya dengan
peningkatan laba bersih mencapai 134 %, peningkatan asset sebesar 14 %
dari 515,5 milyar rupiah pada tahun 1996 menjadi 588,5 milyar rupiah
pada tahun 1997, dan semakin mantapnya kepercayaan masyarakat yang dapat
dilihat dari peningkatan simpanan dana masyarakat sebesar 11 %.(A,
Karnaen, 2008).
Gubernur Bank Indonesia bahkan memperkuatkanya pada pidato di Sidang
Tahunan Dewan Gubernur IDB ke-24 tanggal 3 November 1999 mengatakan
antara lain : ”
We in the central bank as well as in other public
authorities have a strong believe that banks and other financial
institutions operating on the basis of shari’ah principles can cope with
various problems better than conventional financial institutions. And
although a thorough study is still to be conducted, preliminary
indicators have shown that shari’ah banks are more resilient in the time
of financial and economic crises like the one we in Indonesia have gone
through, particulary because the risk are share among parties involved
“. Apapun keadaan ekonomi di masa sekarang maupun mendatang dimana
kestabilan ekonomi tidak dapat ditentukan, maka bank syariah adalah
solusi dan pilihan yang sangat tepat bagi perkembangan ekonomi negara
ini.
Selama ini, sistem ekonomi dan keuangan syariah kurang mendapat tempat
yang memungkinkannya untuk berkembang. Ekonomi Islam belum menjadi
perhatian pemerintah. Sistem ini mempunyai banyak keunggulan untuk
diterapkan, Ekonomi Islam bagaikan pohon tumbuhan yang bagus dan
potensial, tapi dibiarkan saja, tidak dipupuk dan disiram.
Ada 5 keunggulan Bank Syariah yang belum diketahui oleh banyak orang:
- Fasilitas Selengkap Bank Konvensional
- Manajemen Finansial yang Lebih Aman
- Anda Berkontribusi Langsung Memperkuat Bank Syariah Anda
- Membantu Orang yang Butuh Dizakati
- 100% Halal
Kendati secara prinsip bank syariah memiliki keunggulan (advantage),
namun dalam realitasnya bank syariah menghadapi beberapa kendala dan
kelemahan yang memang harus diakui perlu pembenahan dan peningkatan
secara kualitas dan kuantitas antara lain:
- Jasa layanan dan inovasi produk. Sesuai dengan kebutuhan masyarakat
serta mudah menjangkau seluruh lapisan masyarakat, sehingga mereka tidak
merasa punya perbedaan dengan layanan dari perbankan konvensional.
- Masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai kegiatan usaha jasa
keuangan syariah [bank, asuransi, dana pensiun, reksa dana dan indeks
syariah]. Keterbatasan pemahaman ini menyebabkan banyak masyarakat
memiliki persepsi yang kurang tepat mengenai operasi jasa keuangan
syariah.
- Masih terbatasnya jaringan kantor cabang jasa keuangan syariah.
Keterbatasan kantor cabang ini sangat berpengaruh terhadap kemampuan
pelayanan terhadap masyarakat yang menginginkan jasa keuangan syariah.
- Masih belum lengkapnya peraturan dan ketentuan pendukung kegiatan
usaha jasa keuangan syariah seperti standar akuntansi, standar prinsip
kehati-hatian, standar fatwa produk investasi syariah serta peraturan
dan ketentuan pendukung lainnya.
- Masih terbatasnya sumber daya manusia yang memiliki keterampilan teknis jasa keuangan syariah.
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan
makalah perbankan syariah
diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwasanya dengan melihat
perkembangan bank syariah di atas, sangatlah cerah. Pada saat terjadinya
krisis di Negara kita ini, bank syariah mampu berdiri dengan gagahnya.
Dan disisi lain kita lihat bahwasanya bank syariah itu adalah bank yang
berlandaskan alquran dan hadist. Artinya bank syariah itu adalah bentuk
layanan keuangan beretika dan bermoral yang prinsip dasarnya bersumber
dari Syariah (ajaran islam). Elemen penting dari Syariah adalah larangan
terhadap bunga (Riba), baik nominal, sederhana atau bunga berbunga,
berbunga tetap maupun berbunga mengambang. Elemen lainnya mencakup
penekanan pada kontrak yang adil, keterkaitan antara keuangan dengan
produktivitas, keinginan untuk membagi keuntungan dan larangan terhadap
judi serta berbagai ketidakpastian lainnya.
Walaupun bank syariah memiliki keuntungan seperti yang disebutkan
diatas, namun dalam realitasnya bank syariah masih menghadapi beberapa
kendala dan kelemahan yang memang harus diakui perlu pembenahan dan
peningkatan secara kualitas dan kuantitas antara lain: Masalah jaringan
kantor layanan, Masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai kegiatan
usaha jasa keuangan syariah, dan lain-lain.
Oleh karena itu, dengan keunggulan dan kelemahan yang dimilikinya bank
syariah mampu sebagai solusi pengelolaan keuangan yang terjadi pada saat
ini.
B. Saran
Bank syariah masih memiliki beberapa kekurangan yaitu seperti masih
kurangnya pemahaman masyarakat tentang bank syariah. Dan masih banyak
lagi. Tapi jangan khawatir, karena seiring dengan waktu semua kekurangan
yang dimilikinya, bank syariah akan berusaha dan berupaya akan menutupi
dan bahkan menghilangkan semua kekurangan itu. Itu semua menjadi tugas
kita bersama-sama baik itu pemerintah maupun masyarakat luas. Walaupun
Negara
kita
ini bukanlah 100% Islam, tapi jangan khawatir bagi umat nonmuslim untuk
menggunakan layanan bank syariah karena bank syariah (islam) membawa
rahmat untuk semua orang tidak diperuntukkan bagi umat Islam saja, dan
karena itu ekonomi Islam bersifat inklusif.
DAFTAR PUSTAKA
- Al-Quranul Karim.
- Bank Muamalat Indonesia.
- Muhammad, Manajemen Bank Syariah, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2002).
- Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru dan A. Totok Budi Santoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Salemba Empat, 2000).
- Karnaen Perwataatmaja, Muhammad Syafe'i Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam, (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1992)